BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan
Indonesia yang telah di bagun dari dulu
sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan
dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan
peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih
menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah
penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan
nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih
berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek,
selain itu pula bangsa Indonesia ini
masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak
jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggI.
Kualitas pendidikan di
Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political
and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa
sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia,
bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM
Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Nah upaya untuk
membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan
berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang
strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol
efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan
yang khas dan berkualitas oleh Negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan pendidikan dan pendidikan nasional?
2. Apa
yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional?
3. Apa
Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia?
4. Apa
saja fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional?
5. Apa
saja jalur dan jenis-jenis pendidikan nasional?
6. Apa
definisi, fungsi, dan komponen dari kurikulum?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
pengertian pendidikan dan pendidikan nasional
2. Mengetahui
pengertian dari sistem pendidikan nasional
3. Mengetahui
Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
4. Mengetahui
fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional
5. Mengetahui
jalur dan jenis-jenis pendidikan nasional
6. Mengetahui
definisi, fungsi, dan komponen dari kurikulum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN NASIONAL
1. PENGERTIAN
PENDIDIKAN
Plato (filosof Yunani
yang hidup dari tahun 429 SM-346 M) menjelaskan bahwa, Pendidikan itu ialah
membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang
memungkinkan tercapainya kesemurnaan.
Thedore Brameld,
Istilah pendidikan mengandung fungsi yang luas dari pemelihara dan perbaikan
kehidupan suatu masyarakat, terutama membawa warga masyarakat yang baru
mengenal tanggung jawab bersama di dalam masyarakat. Jadi pendidikan adalah
suatu proses yang lebih luas daripada proses yang berlangsung di dalam sekolah
saja. Pendidikan adalah suatu aktivitas sosial yang memungkinkan masyarakat
tetap ada dan berkembang. Di dalam masyarakat yang kompleks, fungsi pendidikan
ini mengalami spesialisasi dan melembaga dengan pendidikan formal yang
senantiasa tetap berhubungan dengan proses pendidikan informal di luar
sekolah).
Prof. Herman H. Horn,
pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang
telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan
seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan
kemauan dari manusia.
Carter V. Good,
Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap
dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang
dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah)
sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.
Kohnstamm dan Gunning
(1995), Pendidikan adalah pembentukan hati nurani. Pendidikan adalah proses
pembentukan diri dan penetuan-diri secara etis, sesuai denga hati nurani.
M.J. Langeveld,
pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang
terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu
keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.
Prof. Dr. John Dewey,
pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan,
pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses
pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan
kecakapan di dalam perkembangan seseorang
Prof. H. Mahmud Yunus,
pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan
membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga
secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi.
Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi
bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Encyclopedia Americana
(1978), Pendidikan merupakan sebarang proses yang dipakai individu untuk
memperoleh pengetahuan atau wawasan, atau mengembangkan sikap-sikap ataupun
keterampilan-keterampilan.
Wikipedia, Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1991), Pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi
individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai
obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal
yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan
pendidikan yang telah diperolehnya.
2. PENGERTIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia
tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional
indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
B.
PENGERTIAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem adalah suatu
perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan. Pendidikan
adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan. Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang
berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan jaman.
Undang – undang dasar
1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak
mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayaiya.
Sistem Pendidikan
Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan
dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
secara umum.
Menurut UU no.2 thn
1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989 BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan
Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
UU No.20 tahun 2003,
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah dan berkesinambungan.
C.
VISI
DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1)
Visi
Pendidikan nasional itu
mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem
pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2)
Misi
Dengan visi pendidikan
nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
a.
Mengupayakan peluasan dan pemerataan
kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar.
c.
Meningkatkan kualitas proses pendidikan
untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.
Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global.
e.
Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan RI.
D.
FUNGSI
DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.
Tujuan sistem pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.
Fungsi sistem pendidikan nasional
Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
E.
JALUR
PENDIDIKAN NASIONAL
Jalur pendidikan terdiri atas 3 jalur,
yaitu:
a.
Pendidikan formal, jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
b.
Nonformal, jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
c.
Informal, jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
1.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri 3
jalur:
a)
Pendidikan Dasar, merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi
setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
a. Sekolah
Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
b. Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
b)
Pendidikan Menengah, merupakan lanjutan
pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah
umum, dan
2. pendidikan menengah
kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah
Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah
(MA),
3. Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c)
Pendidikan Tinggi, merupkan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi
berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi,
dan/atau vokasi.
2.
Jalur Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan
dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
·
Pendidikan kecakapan hidup,
·
Pendidikan anak usia dini,
·
Pendidikan kepemudaan,
·
Pendidikan pemberdayaan perempuan,
·
Pendidikan keaksaraan,
·
Pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja,
·
Pendidikan kesetaraan, serta
·
Pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri
atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan
belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim,
serta satuan pendidikan yang sejenis.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus
F.
DEFINISI
KURIKULUM, FUNGSI DAN KOMPONONEN KURIKULUM
Kurikulum adalah
perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu
lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan
diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Pada dasarnya kurikulum
itu berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum itu berfungsi
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi sekolah atau
pengawas, berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau
pengawasan. Bagi orang tua, kurikulurn itu berfungsi sebagai pedoman dalam
membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat, kurikulum itu berfungsi
sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses
pendidikan di sekolah. Bagi siswa itu sendiri, kurikulum berfungsi sebagai
suatu pedoman belajar.
Salah satu fungsi
kurikulum ialah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang pada
dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok dan komponen penunjang yang saling
berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya dalam rangka mencapai tujuan
tersebut. Komponen merupakan satu sistem dari berbagai komponen yang saling
berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, sebab kalau satu
komponen saja tidak ada atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Para ahli berbeda
pendapat dalam menetapkan komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5
komponen kurikulum dan ada yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum.
Untuk mengetahui
pendapat para ahli mengenai komponen kurikulum berikut Subandiyah (1993: 4-6)
mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:
·
Komponen tujuan;
·
Komponen isi/materi;
·
Komponen media (sarana dan prasarana);
·
Komponen strategi dan;
·
Komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan
ada 4 komponen kurikulum, yaitu:
·
Objective (tujuan);
·
Knowledges (isi atau materi);
·
School learning experiences (interaksi
belajar mengajar di sekolah)
·
Evaluation (penilaian).
Pendapat tersebut
diikuti oleh Nasution (1988), Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana Sudjana (1991:
21). Walaupun istilah komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya
sama yakni: (1) Tujuan; (2) Isi dan struktur kurikulum; (3) Strategi
pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar); (4) Evaluasi.
G.
SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini
masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun
cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai
dirapot maupun izasa tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu
bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang berlangsung
saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan
anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup
yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah
kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar
terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan –
kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
H.
SISTEM PENDIDIKAN YANG SEHARUSNYA
BERJALAN
Padasarnya sebuah sIstem pendidikan dibuat untuk mempermudah
pendidikan itu sendiri,Tapi kenyataannya sekarang sistem yang ada saat ini
terkesan ada indikasi sedikit mempersulit keadan.
Indikasi itu muncul bukan hanya karena system pendidikan
yang ada saat ini tidak baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system
tersebut yang kualitasnya belum merata dan sama baiknya.
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui
undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan
ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
I.
PASAL – PASAL YANG
MENYANGKUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peserta Didik
Pasal 23
1. Pendidikan nasional
bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai
hak-hak berikut:
1.
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2.
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar
pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3.
mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain
sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4.
pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya
lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
yang hendak dimasuki.
5.
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6.
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang
ditentukan;
7.
mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga
kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana
dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan
keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya
dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan masing- masing.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem pendidikan
nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yangmengatur pendidikan yang
ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta
kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem
pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan
pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis,
histories, dan kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan
diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan
untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan
menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi
memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan
ke jenjang pendidikan tinggi.
B.
SARAN
Penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi dan untuk masyarakat dimohon ikut
berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia. Sedangkan untuk
pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini
hendaknya melibatkan pihak-pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan
nasional.
C.
HARAPAN
Agar pendidikan di Indonesia ke depannya menjadi lebih baik
lagi dan berkualitas, sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat
agar mendapat pengajaran yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1.
DAFTAR
PUSTAKA
http://
ikhwan- insancita. blogspot.com /2012/05/ pengertian- kurikulum-fungsi-dan.
html/ diakses tanggal 28 Mei 2103
http://
mbegedut. blogspot. com/ 2011/01 /pengertian- definisi-pendidikan-menurut.
html/ diakses tanggal 26 Mei 2013
http://
kumpulan ilmu2. blogspot. Com /2013/03 /pengertian dan-definisi-pendidikan.
html/ diakses tanggal 26 Mei 2013
Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun
1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai
Pustaka.
Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai
Pustaka.
Nawawi, Hadari. 1983.
Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo.
2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
0 Response to "MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN"
Posting Komentar