PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU
No. 01/ SPK-AFC / XI / 2015
Perjanjian ini adalah antara:
(Muhammad Udai) dalam hal ini bertindak atas jabatannya
sebagai Direktur Utama Aron Foto Copy sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Foto Copy dan Percetakan berkedudukan
di
Jl. UNMUHA No.1/I Lueng Bata, Untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan :
Nama :
Muhammad
Udai (L)
Status : Belum Menikah
Tanggal Lahir :
13 Maret 1990
Alamat : Gp. U, Blang Asan, Kec. Syamtalira Aron
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di Aron Foto Copy dengan kondisi-
kondisi sebagai berikut
:
STATUS KARYAWAN :
Karyawan kontrak
MASA KONTRAK : Mulai dari 02
November 2015 sampai dengan 30 Juli 2016
POSISI : Sporting Staf
KOMPENSASI :
· Gaji Mingguan :
Rp. 250.000,- per minggu
· Gaji Bulanan :
Rp. 300.000,- per bulan
· Mendapatkan Gaji
Lembur : Rp. 5000,- per jam
· Mendapat tunjangan hari raya keagamaan
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
· PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan
tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA
dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
· PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh
ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib
Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen
Perusahaan.
· PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik
dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan
dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada
pihak lain.
· PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah
ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
· PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja
PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
· Hadir di kantor sesuai waktu &
jam kerja yang berlaku di perusahaan.
· Mematuhi kode etik yang berlaku di perusahaan.
· Dilarang mengambil pinjaman tanpa sepengetahuan
Direktur Aron Foto Copy.
· Dilarang mengikat
hubungan kerja dengan perusahaan lain.
· Dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan
pribadi.
· Kesepakatan lain akan
di sepakati secara lisan bersama keduabelah pihak.
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA :
· Pihak pertama
maupun pihak kedua dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu dengan pemberitahuan
60 hari
sebelumnya.
IJIN MENINGGALKAN KERJA :
· Pihak kedua boleh meninggalkan kerja tanpa pemotongan gaji untuk
keperluan:
• Sakit
• Sakit karena masa haid
• Menikah
· Isteri melahirkan atau keguguran kandungan
· Orang tua/Mertua/Anak/Suami/Istri meninggal dunia
· Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
· Keperluan Kuliah
· Meninggalkan kerja diluar kepentingan di atas dapat diperoleh jika ada
kepentingan yang sangat mendesak dengan dilakukan pemotongan gaji sesuai jumlah hari / Jam ketidakhadiran
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan
kerja ini.
Pihak Pertama
|
Nama Perusahaan
Aron Foto Copy
Muhammad Udai
Direktur
|
Pihak Keuda
|
0 Response to "PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU"
Posting Komentar