BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat
menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu
membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan
asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai
upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini
tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen
organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik
profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan,
siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat
harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang
dilakukan.Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi
dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah
mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak
pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan
keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan
profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum
sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkanlebih
berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat.
Nursing di
Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang
tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun
demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air
merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak.
Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiran-pemikiran kritis terutama
dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari
evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian
sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti
mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai
landasan dalam praktek nursing sehari-hari. Dengan demikian kemampuan
merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun
disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun
dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses
B.
Tujuan
Untuk
mengetahui deskripsi aspek legal keperawatan, dasar hukum keperawatan, standart
praktik keperawatan serta tanggung jawab dan tanggung gugat perawat.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Aspek Legal Keperawatan
Aspek Legal Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan
dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung
jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat
sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja
membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah-masalah
kesehatan tentu harus juga bisa diandalkan. Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of
knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui
praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar
kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
International
Council of Nurses (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat
yang mencakup tiga bidang, yaitu (1)bidang Professional, Ethical and Legal Practice,
(2)bidang Care Provision and Management (3)dan bidang Professional Development. Profesi
pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh
melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam
melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
Sikap
yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab
dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat
profesi maupun masyarakat luas. Beberapa ciri profesionalisme tersebut
merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang
selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah
dengan sikap altruis (rela berkorban). Kemampuan atau kompetensi, diperoleh
seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan
diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui
pemberian izin.
Aspek
legal Keperawatan meliputi Kewenangan berkaitan dengan izin
melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni
kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak
seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi (registered nurse) yang
disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Aspek legal Keperawatan pada
kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya
untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila
bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila
bekerja secara perorangan atau berkelompok.
Kewenangan
itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki
kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang
didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi
dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang
memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam
profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh
Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan
dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti
tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi
masing-masing. Aspek Legal keperawatan tidak
terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan.
B.
Dasar Hukum Keperawatan
Registrasi
dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001Sesuai dengan Undang-Undang
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
·
Pasal 32 (ayat 4) : Pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokterandan atau ilmu
keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.
·
Pasal 153 (ayat 1 dan 2) : (ayat
1) : ³ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindunganhukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya´. Sedangkan (ayat 2) : ³tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan menghormati
hak pasien.
Pada Kepmenkes No.1239
tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya
perawat berkewajiban untuk :
1.
Menghormati
hak pasien
2.
Merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani
3.
Menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.
Memberikan informasi
5.
Meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6.
Melakukan
catatan perawatan dengan baik
Dalam Kepmenkes No.
1239 Tahun 2001 pasal 38, dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1.
Melakukan
praktik keperawatan tanpa izin
2.
Melakukan
praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan / adaptasi
3.
Melakukan
praktik keperawatan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 16
4.
Tidak
melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17
Berdasarkan ketentuan
pasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 23 1992 tentang kesehatan, barang
siapa dengan sengaja:
1.
Melakukan
upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1
2.
Melakukan
upaya kesehatan tanpa melakukanj adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
5ayat 1
3.
Melakukan
upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan
yang bersangkutan sebagaimana dmaksud dalam pasal 21 ayat 1
4.
Tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
5.
Dipidana
denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
C.
Standart Praktik Keperawatan
Standar Adalah nilai atau acuan
yang menentukan level praktek terhadap staf atau suatu kondisi pada pasien
atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada
wewenangtertentu (Schroeder, 1991). Sebuah standar secara komprehensif
menguraikan semua aspek profesionalisme, termasuk sistem, praktisi dan
pasien. Secara umum standar ini mencerminkan nilai profesi keperawatandan
memperjelas apa yang diharapkan profesi keperawatan dari para anggotanya.
Standar diperlukan untuk :
1. Meningkatkan, mempertahankan
dan mengembalikan kesehatan publik
2. Mengajarkan teori dan praktek
keperawatan
3. Melakukan konseling terhadap
pasien dalam rangka perawatan kesehatan
4. Mengkoordianasi pelayanan
kesehatan
5. Terbitan dalam administrasi, edukasi,
konsultasi, pengajaran atau penelitian.
Dalam pembuatan standar praktek keperawatan dilandasi oleh sifat suatu
profesi yaitu :
1.
Profesional bertanggung jawab dan
bertanggung gugat kepada publik terhadap kerja mereka.
2.
Praktek profesional didasarkan atas
body of knowledge yang spesifik
3.
Profesional dan kompeten
menerapkan pengetahuannya
4.
Profesional terikat oleh
etik
5.
Sebuah profesi menyediakan
pelayanan kepada publik
6.
Sebuah profesi mengatur diriya
sendiri.
Tipe standar keperawatan :
1.
Standar Praktek Standar
praktek meliputi kebijakan, uraian tugas dan standar kerja. Fungsi standar
praktek :
a.
Tuntunan bagi perawat dalam
melaksanakan asuhan keperawatan
b.
Menetapkan level kinerja perawat
c.
Gambaran definisi institusi
tentang apa yang dilakukan perawat
d.
Kebijakan menentukan sumber ±
sumber untuk memfasilitasi pemberian asuhan
2.
Standar AsuhanStandar asuhan ini
meliputi prosedur, standar asuhan generik dan rencana asuhan. Fungsi standar
asuhan :
a.
Kepastian keamanan dalam
perawatan pasien
b.
Memastikan hasil yang berasal dari
pasien
D.
Tanggung Jawab Dan Tanggung Gugat Perawat
Tanggung jawab (responsibilitas)
adalah eksekusi terhadap tugas- tugas yang berhubungandengan peran tertentu
dari perawat. Tanggung jawab perawat secara umum :
1.
Menghargai martabat setiap pasien
dan keluarganya
2.
Menghargai hak pasien untuk
menolak pengobatan, proseur atau obat ± obatan tertentu danmelaporkan penolakan
tersebut kepada dokterdan orang ± orang yang tepat ditempat tersebut.
3.
Menghargai hak pasien dan
keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4.
Apabila didelegasikan oleh dokter
menjawab pertanyaan ± pertanyaan pasien dan memberikaninformasi biasanya
diberikan oleh dokter
5.
Mendengarkan pasien secara
seksama dan melaporkan hal ± hal penting kepada orang yangtepat.
Tanggung gugat (akuntabilitas) adalah
mempertanggungjawabkan perilaku dan hasil ± hasilnyatermasuk dlam lingkup peran
profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan pendidik secara
tertulis tentang perilaku tersebut dan hasil ± hasilnya. Terhadap dirinya
sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. Akuntabilitas
bertujuan :
1.
Mengevaluasi praktisi ± praktisi
profesional baru dan mengkaji ulang praktisi ± praktisi yangsudah ada
2.
Mempertahankan standar perawatan
kesehatan
3.
Memberikan fasilitas refleksi
profesional, memikirkan etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian yang
profesional perawatan kesehatan
4.
Memberikan dasar untuk keputusan
etis
Tanggung gugat dalam transaksi terapeutik :
1.
Contractual Liability
Tanggung gugat
ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungankontraktual
yang sudah disepakati
2.
Vicarious Liability
Tanggung gugat
yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada
dalamtanggung jawabnya
3.
Liability in Tort
Tanggung gugat atas perbuatan
melawan hukum
Tanggung gugat pada setiap proses keperawatan:
a.
Tahap pengkajian
Perawat
bertanggung gugat mengumpulkan data atau informasi, mendorong partisipasi
pasiendan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
b.
Tahap diagnosa keperawatan
Perawat
bertanggung gugat terhadap keputusan yang dibuat tentang masalah ±
masalahkesehatan pasien seperti pertanyaan diagnostik.
c.
Tahap perencanaan
Perawat
bertanggung guga untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan
dalammenetapkan prioritas asuhan.
d.
Tahap implementasi
Perawat bertanggung
gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan
asuhankeperawatan.
e.
Tahap evaluasi
Perawat bertanggung gugat untuk
keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
Penerapan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
1.
Kontrak
Ada 2 jenis kontrak yang paling
banyak dilakukan dalam keperawatan :
a. Kontrak antara perawat dengan
pihak / insitusi
b. Kontrak antara perawat dengan
pasien
Kontrak dinyatakan sah apabila
memenuhi syarat :
a. Ada persetujuan antara pihak ±
pihak yang membuat perjanjian
b. Ada kecakapan pihak ± pihak
untuk membuat perjanjian
c. Ada suatu hal tertentu dan
ataua suatu sebab yang halal
2.
Tanggung jawab hukum perawat
dalam praktek
·
Menjalankan pesanan dokter dalam
hal medis
Empat hal yang harus ditanyakan
perawat untuk melindungi mereka secara hukum
1)
Tanyakan setiap pesanan yang
diberikan dokter
2)
Tanyakan setiap pesanan bila
kondisi pasien telah berubah
3)
Tanyakan dan catat pesanan verbal
untuk mencegah kesalahan komunikasi
4)
Tanyakan pesanan terutama bila
perawat tidak pengalaman
·
Melaksanakan intervensi
keperawatan mandiri
1)
Ketahui pembagian tugas mereka
2)
Ikuti kebijaksanaan dan prosedur
yang ditetapkan ditempat kerja
3)
Selalu identifikasi pasien,
terutama sebelum melaksanakan intervensi utama
4)
Pastikan bahwa obat yang benar
diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar
5)
Lakukan setiap prosedur secara
tepat
6)
Catat semua pengkajian dan
perawatan yang diberikan dengan tepat dan akurat
7)
Catat semua kecelakaan mengenai
pasien
8)
Jalin dan pertahankan hubungan
saling percaya yang baik dengan pasien
9)
Pertahankan kompetensi praktek
keperawatan
10)
Mengetahui kekuatan dan kelemahan
perawat
11)
Sewaktu mendelegasikan tanggung
jawab keperawatan pastikan orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa
yang harus dikerjakan dan memiliki pengetahuan danketerampilan yang dibutuhkan
12)
Selalu waspada saat melakukan
intervensi keperawatan
E. Perjanjian Atau Kontrak Dalam Perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau
perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak
sesuatu. Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau
perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain. Hukum
perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239 " Semua perjanjian baik
yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk
pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut
menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan,
berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan dapat dikatakan sah
bila memenuhi syarat sbb:
- Ada persetujuan
kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
- Ada kecakapan thp
pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
- Ada sesuatu hal
tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal
Cause) (Muhammad 1990)
- Kontrak
perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
- Kontrak juga
dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
·
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg
bekerja sama
·
Kontrak juga untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
F. Contoh Kasus Aspek Dalam Praktek Keperawatan
- Tn Z, 65 thn, dirawat di RS Indah dengan diagnosa medis stroke non
hemoragic, dirawat sudah lebih dari satu bulan dengan berbagai terapi dan
terpasang beberapa alat bantu seperti ventilator, syringe pump dengan obat
titrasi intravena, dll. Namun tidak ada kemajuan dan diduga harapan
hidupnya sudah tidak ada, mungkin Brain Death?. Keluarga meminta apabila
terjadi sesuatu tidak perlu dilakukan tindakan apapun.Dalam intruksi
dokter ditulis DNR
- Ny A, 35 thn, dirawat di RS Surga dengan diagnosa medis fracture femur
dextra, dengan perdarahan hebat. Hb : 7 gr%. Rencana dilakukan transfusi
darah 500 cc. Sementara ada pasien Ny A, 36 thn yang dirawat di rumah
sakit tersebut yang mendapat tranfusi darah juga. Perawat A, dengan
terburu-buru langsung meminta darah ke bank darah RS tanpa memberikan
identifikasi yang lengkap seperti No Med Rec, dll hanya menyebutkan nama
pasien saja. Darah lansung
diberikan karena setelah di darah cek namanya sesuai dengan nama pasien.
Namun setelah 50 cc darah tersebut masuk, pasien mengalami reaksi
anafilaktik. Identifikasi masalah apa yang terjadi pada situasi diatas?
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aspek legal keperawatan adalah suatu aturan keperawatan dalam memberikan
asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai
tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Aspek legal keperawatan meliputi
kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi, sehingga tidak terlepas dari Undang-Undang
dan Peraturan tentang praktek Keperawatan. Fungsi
hukum dari aspek legal dalam
praktik keperawatan merupakan suatu pedoman atau kerangka dalam menjalankan
praktik keperawatan. Dengan hukum tersebut, perawat dapat menentukan batas –
batas kewenangan serta hak dan tanggung jawab sebagai perawat.
Tanggung jawab
(responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas- tugas yang berhubungandengan
peran tertentu dari perawat. Tanggung gugat (akuntabilitas) adalah mempertanggungjawabkan perilaku dan
hasil ± hasilnya termasuk dlam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana
tercermin dalam laporan pendidik secara tertulis tentang perilaku tersebut
dan hasil ± hasilnya. Terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama
karyawan dan masyarakat. Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat
kepada pasien, sehingga aspek legal keperawatan sebagai pedoman perawat perlu
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik
Keperawatan. Jakarta: EGC.
Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan
Profesional: Konsep dan Perspektif Edisi 4.Jakarta
: EGC
Komentar