Zakat Maal

ZAKAT MAAL


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
            Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmatnya. Kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya.
            Tak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Allah SWT. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.

Waalaikumsalam Wr.Wb




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................         i
DAFTAR ISI..............................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................        1
1.      Latar Belakang Masalah..............................................................        1
2.      Tujuan Penulisan..........................................................................        1

BAB II PEMBAHASAN...........................................................................        2
1.      Pengertian Zakat Maal.................................................................        2
2.      Hukum Zakat...............................................................................        2
3.      Rukun Zakat................................................................................        3
4.      Syarat-syarat wajib zakat maal (harta).........................................        3
5.      Cara menghitung Nisab ..............................................................        4
6.      Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati......................................        5
7.      Mustahiq zakat harta...................................................................        6
8.      Hikmah zakat harta......................................................................        7

BAB III PENUTUP...................................................................................        9
A.    Kesimpulan .................................................................................        9
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................      10





BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini akan dikaji tentang Zakat mal.
2.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui syarat-syarat wajib zakat Mal
b.      Untuk mengetahui zakat harta apa saja yang wajib di zakati



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Zakat Maal
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”[1]. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
            Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.[2]
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:
 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

2.      Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
3.      Rukun Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Firman Allah SWT yang artinya:
 “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'

4.      Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
a.       Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.[3]
b.      Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
c.       Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.[5]
d.      Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
e.       Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
5.      Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah seandainya kurang dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.[6] Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
6.      Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati
§  Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
§  Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
§  Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
§  Zakat harta dagangan
Yang dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat tukar degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta dagangan. Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.    
§  Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
§  Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

7.      Mustahiq zakat harta
Yang dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
a.       Orang  fakir adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha. Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
b.      Orang miskin adalah orang yang berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.       Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut degan panitia. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat.
d.      Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah .
e.       Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.       Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.      Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.      Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan (musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan sebagainya.    

8.      Hikmah zakat harta
Hikmah-hikmah zakat disari’atkanya zakat oleh allah adalah sebagai beriku :
§  Untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
§  dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
§  orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
§  wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semetinya dirinya  mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
§  Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
§  Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT
§  Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
§  Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
§  Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
§  Untuk pengembangan potensi ummat
§  Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
§  Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Syarat-syarat zakat mal atau harta adalah
ü  Islam
ü  Baligh dan berakal
ü  Merdeka
ü  Milik Penuh (Milik Sempurna)
ü  Sudah mencapai 1 nishab
ü  Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)

Zakat harta yang wajib di zakati adalah
Ø  Binatang Ternak yaitu Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
Ø  Emas Dan PeraK.
Ø  Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Ø  Zakat harta dagangan
Ø  Ma-din(hasil tambang)  dan Kekayaan Laut
Ø  Rikaz

  
DAFTAR PUSTAKA

Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib,  Surabaya: Al-Hidayah.

Abyan , Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra

Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar,  Surabaya: Bina Iman.
    Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.





0 Response to "Zakat Maal"