ZAKAT MAAL
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmatnya. Kelompok
kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam
senantiasa terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan
para sahabatnya.
Tak ada yang sempurna
di dunia ini kecuali Allah SWT. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya
membangun kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna.
Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada
umumnya.
Waalaikumsalam Wr.Wb
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
1. Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
2. Tujuan Penulisan.......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 2
1. Pengertian Zakat Maal................................................................. 2
2. Hukum Zakat............................................................................... 2
3. Rukun Zakat................................................................................ 3
4. Syarat-syarat wajib zakat maal (harta)......................................... 3
5. Cara menghitung Nisab .............................................................. 4
6. Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati...................................... 5
7. Mustahiq zakat harta................................................................... 6
8. Hikmah zakat harta...................................................................... 7
BAB III PENUTUP................................................................................... 9
A. Kesimpulan ................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia
untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk
mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh)
karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan
hadits.
Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka
kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal
dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama,
membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga,
menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima,
menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas tentang kajian
zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan
jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh
setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh
orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak terlepas dari
kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang muncul setelah itu
adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di
zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sangat
pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini akan dikaji
tentang Zakat mal.
2. Tujuan
Penulisan
a. Untuk mengetahui syarat-syarat wajib zakat
Mal
b. Untuk mengetahui zakat harta apa saja yang
wajib di zakati
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Zakat Maal
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti
“bertambah, berkembang”[1]. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan
menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah
hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta
berkembang secara maknawi.
Zakat Mal menurut
syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada
golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta
itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a
dari orang yang menerimanya.[2]
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut
dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan
mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman
(buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
2. Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia
3. Rukun Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima
yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Firman
Allah SWT yang artinya:
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
4. Syarat-syarat
wajib Zakat Mal (harta)
a. Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama
Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang
murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan
(dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala),
maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka
tidak wajib zakat.[3]
b. Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak
diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya.
Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
c. Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan
adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib
baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian
dirinya merdeka.[5]
d. Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol
dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus
dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli
warisnya.
e. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu
sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya
terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah
ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan
zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang
memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan
zakat
5. Cara
Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat.
Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya
dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad,
dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan
(dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas,
perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun).
Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka
terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai
perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid
Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah
pendapat yang rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada
bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya
berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada
bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab,
maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian
seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya
adalah seandainya kurang dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan
zakat.[6] Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,
harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
6. Zakat Harta
(mal) yang Wajib di Zakati
§ Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau,
kambing.
§ Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang
selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak
juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas
dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara'
mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
§ Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
§ Zakat harta dagangan
Yang dianamakan harta dagangan adalah harta
yang dimiliki degan akat tukar degan tujuan untuk memperoleh laba, dan
harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang
dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak
menamakanya harta dagangan. Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus
mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan
untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka
ia wajib dizakati.
§ Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda
yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas,
perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar,
marjan, dll.
§ Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau
biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan
tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
7. Mustahiq zakat
harta
Yang dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring
yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak
menerima zakat harta :
a. Orang fakir adalah orang yang
tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu bekrja
atau berusaha. Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir
adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan
jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat
menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin.
Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
b. Orang miskin adalah orang yang berpegasilan
sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Miskin adalah orang-orang
yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak
memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi
kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki
sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari
orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih
baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka
yang berhak menerima zakat.
c. Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan
dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat
disebut degan panitia. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang
bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan,
penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat.
d. Muallaf adalah orang yang baru masuk islam
dan imanya masih lemah .
e. Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum
merdeka.
f. Gharim adalah orang yang mempuyai bayak
hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena
untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g. Sabililih adalah orang- oaring yang
berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h. Ibnu sabil adalah orang- orang dalam
perjalanan (musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa
dan sebagainya.
8. Hikmah zakat
harta
Hikmah-hikmah zakat disari’atkanya zakat oleh allah adalah sebagai beriku :
§ Untuk menanamkan benih-benih ketentraman,
cinta, dan kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya
dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang
fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk
yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
§ dengan zakat akan tercipta keseimbagan,
sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan
mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi
kebutuhannya. Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya,
bergelimang dalam kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak
orang yang meninggal karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
§ orang yang kaya tidak akan membenci orang
yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan
zakat akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
§ wajib diketahui oleh orang kaya bahwa
hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut
milik Allah. Semetinya dirinya mengetahui bahwa Allah menjadikan
orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan
memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
§ Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka
yang berada dengan mereka yang miskin.
§ Pilar amal jama'i antara mereka yang berada
dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT
§ Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
§ Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat
§ Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah
SWT berikan
§ Untuk pengembangan potensi ummat
§ Dukungan moral kepada orang yang baru masuk
Islam
§ Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Syarat-syarat zakat mal atau harta adalah
ü Islam
ü Baligh dan berakal
ü Merdeka
ü Milik Penuh (Milik Sempurna)
ü Sudah mencapai 1 nishab
ü Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Zakat harta yang wajib di zakati adalah
Ø Binatang Ternak yaitu Hewan ternak meliputi
unta, sapi/kerbau, kambing.
Ø Emas Dan PeraK.
Ø Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Ø Zakat harta dagangan
Ø Ma-din(hasil tambang) dan
Kekayaan Laut
Ø Rikaz
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih
Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul
Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan , Amir. 1995. Fiqih, Semarang:
Toha Putra
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul
Akhyar, Surabaya: Bina Iman.
Thahir, Ahmad
Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
0 Response to "Zakat Maal"
Posting Komentar