KELEMAHAN DAN KELEBIHAN PERUSAHAAN

KELEMAHAN DAN KELEBIHAN 
PERUSAHAAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya Penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan. Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.




Banda Aceh, 01 Desember 2016


Penuli




BAB I
PENDAHULUAN

2.4 Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi, perusahaan adalah suatu satuan ekonomi  yang bertujuan menyelenggarakan sebagian dari proses produksi masyarakat guna memperoleh laba atau penghasilan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya terdapat berbagai persoalan yang sering muncul dalam setiap perusahaan pada umumnya, yakni bagaimana perusahaan dapat mengatur mengenai proses manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pengimplementasian, dan pengontrolan, bagaimana memperoleh bahan baku dengan mudah dan dengan biaya yang rendah, bagaimana perusahaan dapat melakukan kegiatan proses produksi, bagaimana peruahaan dapat memasarkan hasil produksi kepada konsumen sehingga perusahaan/toko dapat memperoleh penghasilan tertentu dengan biaya seminimal mungkin.
Seringkali orang berbicara hanya tentang keuntungan suatu perusahaan. Padahal sebenarnya setiap perusahaan memiliki kelebihan dan kelemahan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan dalam membangun sebuah usaha yang akhirnya hanya memikirkan keutungan semata. Sementara kelemahan dari perusahaan itu sendiri terabaikan sehingga resiko yang terjadi saat perusahaan sudah berdiri tidak dapat dikendalikan lagi.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu perusahaan antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

2.5 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
2. Bagaimana kelebihan dan kekurangan badan usaha?

2.6 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
2. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

2.2 Perusahaan Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu
1. Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan). Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik

2.3 Unsur-unsur perusahaan
1. Badan usaha
2. Kegiatan dalam bidang perekonomian
3. Terus menerus
4. Bersifat tetap
5. Terang-terangan
6. Keuntungan dan atau laba
7. Pembukuan

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah sebagai beriku:
Badan usaha adlah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. jadi, badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
Perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:

3.2 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1. Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2. Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4. Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan Persekutuan
2. Perseroan terbatas
3. Perusahaan perseorangan 
4. Koperasi
5. Yayasan

3.3 Kelemahan dan Kelebihan Perusahaan
1. Perusahaan Perusahaan Persekutuan
Kelebihan Perusahaan Persekutuan adalah sebagai berikut:
a. Modal tersisa lebih banyak
Sumber-sumber modal berasal dari dua orang tau lebih yang dikombinasikan, maka otomasis jumlahmpdal akan tersedia lebih banyak.Modal tersebut kemudian digunakan utnuk membangun suatu persekutuan dengan fondasi keuangan yang lebih kuat. Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang maka ia bisa mengundang seorang investor untuk bergabung sebagai partner. Namun, pemilik lama harus memberikan sebagian kepemilikannya dan kemudian membagikan labanya, tetapi  hal ini dapat tertutup dengan adanya laba yang lebih besar karena perluasan usaha.

b. Meningkatkan kepercayaan kreditor
Lembaga keuangan atau investor dalam bentuk lainnya kan lebiih berkenan untuk memperluas kreditnya pada saat partner membuat sendiri secara pribadi tanggung jawabnya terhadap hutang persekutuan . Karena dalam persekutuan terdapat banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalammemberikan pinjaman.

c. Keahlian dan Keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnyadalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian. Masing – masing partner membawa kelebihan dan kekurangan pribadinya yang dapat dilengkapi dengan partner persekutuannya .

d. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Dengan adnya variasi dalam mananjemen dan banyak sumber modal  akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan pemasarannya. Persekutuan adalah suatu posisi yang sangat disenangi untuk menahan dan mengangkat personal utama dengan menambah loyalitas dan kemampuan pegawai sebagai partner.

Kekurangan Perusahaan Persekutuan adalah sebagai berikut:
a. Tanggung jawab yang tidak terbatas
Semua partner secara individu dan bersama mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang dan kewajiban persekutuan. Sebagai contoh, suatu persekutuan denagn 3 pemilik gagal setelah terjadi hutang yang sangat tinggi dan 2 orang tidak mempunyai harta, kreditur dapat menagih semua piutangnya kepada partner yang ke-3 . Jadi, persekutuan adalah suatu bentuk kepemilikan yang mempunyai resiko yang sangat tinggi.

b. Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu persekutuan dapat diberhentikan karena adanya kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner. Jika seorang partner menjual kepentingannya atau partner tersebut baru masuk, maka persekutuan dianggap berhenti. Namun untuk mencegah hal tersebut terkadang perusahaan melakukan rencana perwakilan pinjaman dana, ini diberikan sebagai pilihan atau kewajiban dari partner yang tersisa untuk membeli kepentingan partner yang berhenti.

c. Lemahnya pengendalian
Setiap partner wajib bertanggung jawab terhadap keputusan dari partner lain. Semua yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun tidak diketahui orang lain. Disini antar partner penting untuk mengerti satu sama lain dan bisa bekerja sama dengan baik . Tanpa itu semua perdebatan dan perselisihan akan rentan terjadi . Penyempitan kekuasan dan konflik antar partner bisa memungkinkan penghentian usaha.

2. Perseroan Terbatas
Kelebihan atau kebaikan bentuk Perseroan Terbatas (PT), antara lain sebagai berikut :
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih;
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti;
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain;
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru;
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap;
6. Hukum yang terjamin yang menimbulkan dampak positif yakni kelangsungan perusahaan;
7. Memudahkan kita dalam mengganti pekerja dalam perusahaan dengan memecatnya, karna dibutuhkan manajemer dan pekerja dalam mengelola perusahaan;
8. Memiliki status sebagai badan hukum, sehingga PT merupakan subjek hukum dan mandiri, status sebagai badan hukum juga membuka kemungkinan usaha lebih luas (seluruh bidang usaha terbuka, termasuk bidang keuangan);
9. Jangka waktu dapat tidak terbatas;
10. Manajemen yang lebih kuat;
11. Lebih fleksibel, karena hampir semua bentuk kegiatan ekonomi terbuka bagi PT;  

12. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin; dan
13. Biasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday).
Kelemahan atau kekurangan bentuk Perseroan Terbatas, antara lain sebagai berikut :
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan;
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu;
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi;
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan;
5. Pembentukan PT sangat sulit dikarenakan banyak yang harus kita lakukan seperti halnya kelengkapan administrasi perusahaan, aktre notaris, dan ijin dalam usaha yang digeluti;
6. Banyaknya pajak yang harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang saham yang dikenal dengan pajak pendapatan. Misalnya Pengenaan pajak ganda, yaitu : pengenaan PPh atas laba perusahaan, yang kemudian PPh dikenakan lagi atas bagian laba yang dibagikan pada pemegang ssaham dalam bentuk deviden;
7. Ketentuan perundangan lebih ketat;
8. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin;
9. Biasanya untuk PMA, sedikit lebih rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara.


3. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

4. Koperasi
Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namu dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :
Kelebihan Koperasi :
2. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
3. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
4. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
5. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

Kekurangan Koperasi :
1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

5. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah Wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelebihan Yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan. Sementara kekurangan Yayasan adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan.


BAB IV
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan yang berbeda-beda.
Peran perusahaan dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

5.2 Saran
1. Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.
2. Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.


DAFTAR PUSTAKA

http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/macam-macam-badan-usaha.html
http://perusahaan.web.id/definisi/badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/
http://www.dokterbisnis.net/2010/02/17/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma/


Komentar